🔥 Executive Summary:
- Pembelaan Adat: Panglima Jilah dari Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dengan tegas menyatakan bahwa peladang adat bukanlah biang keladi utama Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), melainkan seringkali menjadi kambing hitam atas masalah struktural yang lebih besar.
- Narasi Bias Karhutla: Seringkali, narasi publik dan kebijakan fokus menyalahkan praktik pembukaan lahan tradisional oleh masyarakat adat, mengabaikan skala kerusakan dan dampak dari konsesi perusahaan besar serta lemahnya pengawasan.
- Akar Masalah Struktural: Menurut analisis Sisi Wacana, Karhutla adalah isu kompleks yang berakar pada tata kelola lahan yang buruk, konflik kepentingan, serta penegakan hukum yang tumpul terhadap korporasi, yang ironisnya, justru mendapat keuntungan di tengah bencana.
🔍 Bedah Fakta:
Pernyataan Panglima Jilah yang menyoroti ketidakadilan tudingan terhadap peladang adat terkait insiden Karhutla bukanlah suara yang asing, melainkan gema dari realitas yang sering terpinggirkan. Masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan, memiliki kearifan lokal yang telah turun-temurun menjaga keseimbangan ekosistem. Praktik peladangan berpindah, atau sering disebut “berladang”, bukan sekadar aktivitas pertanian, melainkan sebuah siklus ekologis yang terintegrasi dengan alam. Mereka membuka lahan dengan pembakaran terbatas dan terkontrol, yang tujuannya adalah menyuburkan tanah dan membersihkan sisa tanaman untuk musim tanam berikutnya.
Namun, di tengah setiap musim kering, saat kepulan asap membumbung tinggi, jari telunjuk seringkali langsung menuding pada praktik adat ini. Ironisnya, skala kebakaran yang masif dan dampak kerusakan yang sistematis kerap kali datang dari ekspansi perkebunan skala besar, pertambangan, atau izin konsesi yang membuka lahan secara agresif dan tidak bertanggung jawab. Pembakaran hutan untuk membuka lahan di level korporasi seringkali dilakukan dalam skala yang jauh lebih besar dan tanpa kontrol yang memadai, menghasilkan bencana yang berulang.
Untuk memahami perbedaan mendasar ini, Sisi Wacana menyajikan perbandingan praktis antara metode pembukaan lahan tradisional oleh peladang adat dengan praktik korporasi:
| Aspek | Praktik Peladang Adat (Tradisional) | Praktik Korporasi (Modern) |
|---|---|---|
| Skala Pembukaan Lahan | Kecil (0.5 – 2 hektar), untuk kebutuhan subsisten. | Besar (ratusan hingga ribuan hektar), untuk komersial/monokultur. |
| Tujuan | Persiapan lahan tanam, penyuburan tanah, kontrol hama secara alami. | Ekspansi perkebunan (sawit/HTI), pembukaan lahan cepat dan murah. |
| Pengawasan & Kontrol Api | Dilakukan secara komunal, terkontrol, dan ada ritual/pengetahuan tradisional. | Seringkali minim pengawasan, tergantung kontraktor, risiko tinggi tidak terkendali. |
| Dampak Lingkungan | Siklus ekologis terjaga, biodiversitas relatif aman, kesuburan tanah terpelihara. | Degradasi lahan masif, hilangnya biodiversitas, emisi karbon tinggi. |
| Respons Terhadap Api | Cepat ditangani secara kolektif oleh komunitas adat. | Penanganan lambat, seringkali menunggu bantuan eksternal. |
Data dari berbagai penelitian independen dan laporan LSM lingkungan konsisten menunjukkan bahwa kontribusi terbesar terhadap Karhutla skala besar bukan berasal dari peladang adat, melainkan dari pembukaan lahan ilegal atau serampangan oleh korporasi. Namun, narasi yang dibangun seringkali membebankan kesalahan pada masyarakat yang paling rentan.
💡 The Big Picture:
Pernyataan Panglima Jilah mengingatkan kita akan kebutuhan mendesak untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berbasis data dalam penanganan Karhutla. Bukan sekadar mencari “kambing hitam” dari kalangan masyarakat adat, melainkan berani menyoroti aktor-aktor besar di balik deforestasi dan degradasi lingkungan.
Implikasinya bagi masyarakat akar rumput sangat jelas: tanpa perubahan paradigma, mereka akan terus menjadi korban ganda. Pertama, dituding sebagai penyebab Karhutla; kedua, menjadi pihak yang paling menderita akibat kabut asap, kehilangan mata pencarian, dan ancaman terhadap kearifan lokal. Ini adalah isu keadilan lingkungan dan hak asasi manusia yang mendalam.
Sisi Wacana menyerukan agar pemerintah dan pemangku kepentingan lebih serius dalam menegakkan hukum terhadap pelanggar korporasi, mengevaluasi ulang izin-izin konsesi, dan secara aktif melibatkan masyarakat adat sebagai mitra dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Solusi Karhutla bukan terletak pada pelarangan total praktik adat yang telah teruji, melainkan pada pengawasan ketat terhadap korporasi dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Hanya dengan begitu, kita bisa melangkah maju menuju solusi yang adil dan lestari bagi bangsa.
✊ Suara Kita:
“Keadilan lingkungan bagi masyarakat adat adalah harga mati. Kita harus berhenti mencari kambing hitam dan mulai berani menunjuk hidung pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerusakan alam kita.”
Wah, tumben Sisi Wacana berani ya ngebahas ginian. Biasanya kan yang disalahin selalu ‘rakyat kecil’ yang bakar lahan buat hidup. Kita tunggu saja, apa benar nanti ada tindak lanjut serius buat korporasi besar yang jadi biang kerok kebakaran hutan. Atau cuma jadi angin lalu lagi? Mentang-mentang punya duit, jadi merasa kebal hukum rimba. Keadilan lingkungan memang masih mimpi indah di negeri ini.
Betul ini kata min SISWA. Kasian sekali itu para peladang adat. Mereka kan cuma cari makan, tidak mungkin sengaja bikin Karhutla besar. Semoga pemerintah lebih bijak melihat ini, jangan sampai salah sasaran lagi. Kasian anak cucu nanti kalau setiap tahun ada bencana asap lagi. Ya Allah, lindungilah mata pencarian rakyat kecil.
Alaaah, paling juga ujung-ujungnya tetep rakyat biasa yang kena getahnya. Harga sembako pasti naik lagi gara-gara asap, beras jadi mahal, sayur susah dicari. Kan capek kalau tiap tahun mikirin dampak kesehatan anak-anak gara-gara polusi udara. Mikir dapur aja udah puyeng, ini ditambah urusan karhutla. Yang pada bakar lahan gede-gedean itu harusnya mikir dong!