Izin Limbah: 36 Perusahaan Dibekukan! Rakyat Jadi Korban?
UGAN menyoroti pembekuan 36 perusahaan, termasuk anak usaha BRMS, karena tidak memiliki izin pengelolaan limbah. Ini pelanggaran lingkungan serius yang bisa merugikan rakyat.
UGAN menyoroti pembekuan 36 perusahaan, termasuk anak usaha BRMS, karena tidak memiliki izin pengelolaan limbah. Ini pelanggaran lingkungan serius yang bisa merugikan rakyat.
Blok emas Poboya milik anak usaha BRMS disegel karena dugaan pembukaan lahan hutan tanpa izin. Cari tahu kronologi dan tanggapan BRMS di sini!