-
Warganet di Jateng pada heboh pajak kendaraan (mobil/motor) mendadak naik drastis.
-
Ternyata, ini bukan kenaikan tarif pajak dasar, tapi penyesuaian perhitungan sanksi administrasi bagi yang telat bayar atau ada tunggakan.
-
Dasarnya dari PP No. 35 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU HKPD. Intinya, kalo disiplin bayar, aman! 😎
🗣️ LEVEL 2: DEEP DIVE
Baru-baru ini, jagat maya di Jawa Tengah mendadak panas gara-gara isu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang katanya naik gila-gilaan. Banyak yang kaget, terutama pas mau ngurus perpanjangan STNK atau balik nama. Ada yang bilang naiknya sampai dua kali lipat! Panik dong kita semua?
Eits, tunggu dulu! Jangan keburu panik dan ikutan nyinyir tanpa tahu fakta sebenarnya. Setelah ditelusuri sama UGAN, ternyata isu “kenaikan drastis” ini agak bias, gengs. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, tarif pokok pajak kendaraan itu enggak naik. Yang ada adalah penyesuaian perhitungan untuk denda dan sanksi administrasi!
Jadi, begini kronologinya: Ada peraturan pemerintah baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. PP ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Nah, PP 35/2023 ini mengatur soal Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Intinya, kalau lo telat bayar pajak atau punya tunggakan, perhitungan sanksinya jadi lebih jelas dan terstruktur. Ini juga berlaku buat pajak progresif alias lo yang punya kendaraan lebih dari satu. Jadi, makin banyak kendaraan, makin berasa hitungannya!
Bapenda Jateng juga menjelaskan kalau perhitungan itu termasuk bunga dan kenaikan. Makanya, kalau lo telat bayar atau punya tunggakan bertahun-tahun, pas dihitung ulang ya kagetnya minta ampun. Jadi, buat lo yang selama ini rajin dan enggak pernah telat bayar pajak, harusnya sih santuy. Enggak bakal kena dampak “kenaikan drastis” yang bikin dompet nangis itu.
Intinya? Disiplin bayar pajak itu penting, bestie! Jangan sampai telat, apalagi sampai numpuk. Kalau enggak mau kaget pas mau perpanjang STNK, yuk mulai sekarang catat tanggal jatuh tempo dan jangan malas bayar!
🤔 Opini gue sih…
Kenaikan ini sebetulnya bukan kenaikan tarif pajak dasar, melainkan penyesuaian sanksi dan denda bagi yang telat bayar atau punya tunggakan. Ini jadi alarm buat kita lebih disiplin soal kewajiban pajak. Pemerintah juga harus lebih transparan & komunikatif dalam menyampaikan regulasi baru agar gak bikin gaduh di masyarakat.