Perpres Ojol 2026 Terbit: Siapa Untung, Siapa Buntung?

Friday, 09 October 2026. Babak baru regulasi ojek daring di Indonesia telah tiba. Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi, atau yang lebih dikenal sebagai Perpres Ojol 2026. Sebuah langkah yang dinanti, sekaligus memicu spekulasi dan tanya besar: Sejauh mana regulasi ini benar-benar menjawab jeritan para pengemudi dan keadilan konsumen, atau justru mengukuhkan dominasi oligarki platform?

Respons Gojek, salah satu raksasa di industri ini, tak kalah menarik perhatian. Dalam pernyataan resminya, Gojek menyambut baik Perpres tersebut, menekankan komitmen mereka terhadap ‘ekosistem yang adil dan berkelanjutan’. Namun, bagi mata kritis Sisi Wacana, pernyataan ini menyisakan pertanyaan mendasar: Keadilan versi siapa, dan keberlanjutan untuk siapa? Apakah ini hanyalah retorika halus yang menutupi skema besar di mana ‘pemain lama’ tetap diuntungkan?

🔥 Executive Summary:

  • Regulasi Baru, Problematika Lama: Perpres Ojol 2026 diterbitkan dengan klaim melindungi mitra dan konsumen, namun analisis awal Sisi Wacana mengindikasikan bahwa substansinya patut diduga kuat justru memperkuat posisi platform besar seperti Gojek, alih-alih memberdayakan pengemudi secara fundamental.
  • Gojek dan Retorika ‘Keadilan’: Respons Gojek yang ‘kooperatif’ terhadap Perpres terbaru ini, jika dibedah secara kritis, tampak sebagai manuver strategis untuk menjaga citra sambil tetap mempertahankan struktur bisnis yang menguntungkan mereka di tengah potensi gejolak regulasi.
  • Rakyat Menanti Realisasi: Di tengah narasi pemerintah tentang perlindungan dan pernyataan platform tentang komitmen, masyarakat dan para pengemudi ojek daring masih menunggu implementasi yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan dan keadilan, bukan sekadar stabilitas pasar bagi korporasi.

🔍 Bedah Fakta:

Penerbitan Perpres Ojol 2026, menurut Kementerian Perhubungan, bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, melindungi hak-hak pengemudi, dan menjamin keamanan serta kenyamanan konsumen. Sebuah cita-cita mulia, tentu saja. Namun, rekam jejak pemerintah dalam membuat regulasi yang seringkali mengandung ‘pasal karet’ atau justru memfasilitasi kepentingan segelintir korporasi bukanlah rahasia lagi. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat di berbagai tingkatan telah membuktikan betapa rentannya proses kebijakan terhadap intervensi kepentingan.

Pernyataan Gojek yang menyambut baik regulasi ini juga harus dibaca dengan lensa skeptisisme. Perusahaan teknologi raksasa ini memiliki sejarah panjang kontroversi dengan mitra pengemudinya, terutama terkait skema tarif dan komisi yang kerap dikritik menyengsarakan. Jika Perpres ini benar-benar pro-driver, mengapa reaksi Gojek begitu ‘adem ayem’ dan diplomatis? Patut diduga kuat ada klausul-klausul yang justru menguntungkan model bisnis mereka, atau setidaknya tidak mengancam profitabilitas mereka secara signifikan.

Mari kita sandingkan beberapa poin krusial yang kerap menjadi perdebatan:

Aspek Regulasi Narasi Pemerintah (Tujuan Perpres) Analisis Sisi Wacana (Potensi Implementasi & Implikasi)
Tarif Minimum & Maksimum Menjamin pendapatan layak pengemudi & melindungi konsumen dari praktik monopoli harga. Seringkali batas minimum terlalu rendah untuk menutup biaya operasional riil pengemudi, sementara batas maksimum cukup tinggi untuk menjaga profitabilitas platform, dengan celah bagi ‘promo’ yang membebani pengemudi.
Persentase Komisi Platform Menetapkan batasan wajar untuk menghindari eksploitasi pengemudi. Batasan seringkali masih di ambang batas toleransi perusahaan, belum tentu merespons keluhan pengemudi yang menginginkan penurunan signifikan atau transparansi struktur biaya yang lebih baik.
Status Kemitraan Driver Memperjelas hak dan kewajiban tanpa mengubah status ‘mitra’ menjadi ‘karyawan’. Ini adalah titik krusial. Perpres ini patut diduga kuat mempertahankan status quo kemitraan yang menguntungkan platform dari kewajiban ketenagakerjaan, sementara pengemudi tetap menanggung risiko operasional dan sosial secara mandiri.
Peran Asosiasi Driver Mendorong peran aktif asosiasi dalam mediasi dan pengawasan. Asosiasi seringkali terfragmentasi dan kurang memiliki kekuatan tawar yang signifikan terhadap korporasi besar dan pemerintah. Perpres ini bisa jadi tidak memberikan ‘taring’ yang cukup untuk asosiasi.

Tabel di atas mengilustrasikan bahwa meskipun ada upaya regulasi, seringkali interpretasi dan implementasinya berpihak pada status quo. ‘Keadilan’ yang disebut Gojek bisa jadi adalah keadilan dalam kerangka bisnis mereka yang sudah terbangun, bukan keadilan yang benar-benar transformatif bagi jutaan pengemudi.

💡 The Big Picture:

Penerbitan Perpres Ojol 2026 ini bukan hanya sekadar administrasi hukum, melainkan sebuah cermin dari tarik-menarik kepentingan antara kekuatan modal besar (platform teknologi), regulator (pemerintah), dan jutaan rakyat jelata (pengemudi dan konsumen). Menurut analisis Sisi Wacana, Perpres ini patut diduga kuat adalah produk kompromi yang sarat kepentingan, di mana narasi perlindungan rakyat seringkali menjadi hiasan belaka untuk menutupi konsolidasi kekuasaan ekonomi. Alih-alih merombak struktur yang timpang, regulasi ini mungkin hanya akan ‘merapikan’ permukaan, memastikan bahwa rantai nilai yang menguntungkan segelintir pihak tetap berjalan dengan mulus.

Implikasinya ke depan sangat jelas: para pengemudi ojek daring harus terus berjuang untuk hak-hak mereka, tidak hanya melalui aksi massa, tetapi juga melalui advokasi yang cerdas dan terorganisir. Konsumen pun perlu semakin kritis, menyadari bahwa setiap klik order mereka turut menggerakkan roda ekonomi yang tidak selalu adil. Sisi Wacana akan terus mengawal setiap jengkal implementasi Perpres ini, membongkar setiap indikasi ketidakadilan, dan menyuarakan apa yang patut disuarakan, demi keadilan sosial yang sejati.

✊ Suara Kita:

“Lagi-lagi, regulasi yang dijanjikan pro-rakyat, namun patut diduga kuat lebih condong ke hegemoni korporasi. Keadilan sejati tidak hanya di atas kertas, tapi harus terasa di kantong dan kesejahteraan para pengemudi. Tantangan besar bagi akal sehat kita untuk terus bertanya: Cukupkah ini?”

7 thoughts on “Perpres Ojol 2026 Terbit: Siapa Untung, Siapa Buntung?”

  1. Wah, ‘keadilan’ katanya? Tapi ujungnya kok malah memperkuat dominasi platform lagi ya? Salut sama pemerintah kita yang selalu punya cara inovatif untuk membuat yang kaya makin kaya. Semoga kesejahteraan pengemudi ojol segera bisa dirasakan, setelah platformnya makin kokoh tentu saja. Tepat sekali analisis Sisi Wacana!

    Reply
  2. Aduhh… Perpres Ojol 2026 ini kok ya gitu ya… katanya buat adil, tapi kok Gojek seneng bener. Apa memang sudah diatur ya? Semoga Allah swt saja yang beri rejeki buat para pengemudi. Kasian lihat mereka kerja keras. Semoga ada jalan terbaik untuk mitra pengemudi.

    Reply
  3. Jangankan mikirin regulasi ojol yang katanya adil, lha wong harga cabai sama bawang aja tiap hari nggak adil! Ini pasti cuma akal-akalan platform biar ongkos narik tetap murah, tapi pengemudi disuruh nombok sendiri. Coba itu tarif ojol dinaikkan biar cucok, bukan malah platformnya yang makin untung. Udah biasa lah, Mak.

    Reply
  4. Lihat berita ginian langsung pusing. Kita kerja banting tulang gaji UMR aja udah ngos-ngosan buat nutupin cicilan, ini abang-abang ojol makin susah aja kalau kebijakan pemerintah begini. Harusnya fokus ke kesejahteraan pengemudi, bukan cuma memperkuat korporasi besar. Kapan ya hidup bisa santai?

    Reply
  5. Anjir, Perpres Ojol ini kok bikin dag dig dug ya. Katanya keadilan, tapi kok vibesnya cuma buat nyenengin platform aplikasi doang? Gojek auto senyum-senyum menyala. Kirain bakal ada perubahan signifikan buat para driver, eh ternyata cuma mitigasi risiko. Keknya bener kata Sisi Wacana sih, ini kompromi banget bro.

    Reply
  6. Sudah kuduga! Ini bukan keadilan, ini jelas skenario besar para oligarki. Dengan dalih ‘regulasi’, mereka sebenarnya sedang mengukuhkan monopoli pasar dan memastikan tidak ada kompetitor baru yang bisa tumbuh. Gojek happy karena memang mereka sudah main mata dari awal. Kita ini cuma pion di papan catur mereka.

    Reply
  7. Miris sekali melihat implementasi kebijakan publik di negara kita. Alih-alih merespons aspirasi masyarakat, terutama para pengemudi ojek online yang rentan, regulasi ini justru terkesan melegitimasi praktik dominasi korporasi besar. Moralitas dalam bernegara harusnya lebih dari sekadar kompromi kepentingan semata. Jelas sekali analisis min SISWA ini.

    Reply

Leave a Comment